Senin, 31 Desember 2012

Main Catur Bisa Menjadi Haram, Kenapa?

Di kalangan para sahabat, tabiin dan ahli fikih ada dua pendapat dalam masalah catur ini.

Pertama, haram. Yang berpendapat ini adalah Ali Bin Abu Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Kedua, halal. Yang berpendapat ini adalah Abu Hurairah, Sa’id bin Musayyab, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin dan Syafi’i.

Mereka yang membolehkan berdasar pada kaidah, “Asal segala sesuatu adalah dibolehkan, selagi tidak ada nash yang mengharamkannya.”
Permainan catur berbeda dengan permainan dadu dari dua segi :
Pertama, permainan dadu berkaitan dengan adu nasib, sehingga serupa dengan mengundi nasib dengan anak panah. Sedangkan catur berkaitan dengan kecerdasan otak dan kemahiran pengaturan strategi. Maka ia serupa dengan lomba memanah.
Kedua,  dalam bermain catur terkandung latihan strategi perang, sedangkan dalam permainan dadu terjadi pembuangan waktu dan hiburan yang tidak mendatangkan manfaat.
Mereka yang membolehkan main catur masih menentukan tiga syarat :
a. Pemain catur tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya.
b. Para pemain tidak mensyaratkan taruhan, karena bisa berubah menjadi judi.
c. Para pemain (selama permainan berlangsung) harus menjaga lidahnya dari perkataan kotor.
Jika ketiga pesyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka permainan catur berubah menjadi haram.


Sumber : eramuslim.com

Fakta-Fakta Tentang Konflik Israel-Palestina





Fakta 1
Pengungsi Palestina adalah pengungsi terbesar di muka bumi.

Fakta 2
Amerika Serikat menghadiahi Israel dalam bentuk bantuan sebesar tiga miliar dolar per tahun untuk memerangi palestina, melebihi bantuan terhadap negara manapun di dunia.

Fakta 3
Perwira Tinggi Israel di Departemen Perang mengakui secara terang-terangan bahwa militer Israel membunuh semua tahanan perang Palestina tanpa proses pengadilan.

Fakta 4
Israel mengalokasikan 85% air bersih untuk 400 penduduk Yahudi di Hebron, sementara hanya 15% sisanya di alokasikan kepada 120 ribu untuk penduduk Palestina.


Israel Menyerang Pemakaman Umum Palestina Tanpa Ampun




Menteri Urusan Agama di Gaza, Ismail Ridwan, mengatakan agresi Israel ke Gaza selain merusak puluhan masjid. Serangan 'Delapan Hari' Israel itu juga menghancurkan pemakaman.
Ridwan seperti dikutip infopalestina  mengatakan bahwa serangan Israel menyasar lima buah pemakaman.
''Serangan tersebut menyebabkan sejumlah jenazah berceceran,'' kata Ridwan dalam konferensi persnya pada Rabu.
Dia mengatakan pasukan Israel menghancurkan 11 bangunan wakaf. Itu termasuk kantor urusan wanita dan sekolah Islam di Khanyunis. Tiga pegawai kementerian meninggal akibat serangan ini.

Kerugian akibat kerusakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 4 juta dolar. AS. Selain menyerang pemakaman, agresi Israel meluluhlantahkan tiga masjid Gaza. Sementara, sebanyak 60-an masjid lainnya rusak akibat serangan Israel.

Sejarah Tahun Baru Islam

Penggunaan sistem perhitungan Islam belum dilakukan di masa Rasulullah SAW masih hidup. Juga tidak dilakukan di masa khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. Secara singkat sejarah digunakannya sistem perhitungan tahun Islam bermula sejak kejadian di masa Umar bin Al-Khattab ra. 

Salah satu riwayat menyebutkan yaitu ketika khalifah mendapat surat balasan yang mengkritik bahwa suratnya terdahulu dikirim tanpa angka tahun. Beliau lalu bermusyawarah dengan para shahabat dan singkat kata, mereka pun berijma  untuk menjadikan momentum tahun di mana terjadi peristiwa hijrah nabi sebagai awal mula perhitungan tahun dalam Islam. 

Sedangkan sistem kalender qamariyah berdasarkan peredaran bulan konon sudah dikenal oleh bangsa Arab sejak lama.  Begitu pula dengan nama-nama bulan serta jumlahnya. Bahkan mereka sudah menggunakan bulan Muharram sebagai bulan pertama dan Zulhijjah sebagai bulan ke-12 sebelum masa kenabian.

Jadi, yang dijadikan acuan untuk tahun hijriyah adalah peristiwa hijrah Nabi SAW. Kenapa demikian? karena peristiwa hijrah itu menjadi momentum di mana umat Islam secara resmi menjadi sebuah badan hukum yang berdaulat, diakui keberadaannya secara hukum international. Sejak peristiwa hijrah itulah umat Islam punya sistem undang-undang formal, punya pemerintahan resmi dan punya jati diri sebagai sebuah negara yang berdaulat. Sejak itu hukum Islam tegak dan berdasar, bukan aturan liar tanpa dasar hukum.